Cryptocurrency: Sahkah Sebagai Alat Tukar dalam Perspektif Islam?

Penulis

  • Ahnah Farida IAIN Palangkaraya Penulis
  • Nur Hafifah IAIN Palangkaraya Penulis
  • Nuryani IAIN Palangkaraya Penulis

Kata Kunci:

cryptocurrenci, alat tukar, ekonomi islam

Abstrak

Sahnya suatu mata uang sebagai alat tukar dalam Islam dilhat dari beberapa aspek yakni nilai intrinsik, transaksi yang jelas, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian). Mengingat perkembangan teknologi finansial yang menghadirkan mata uang kripto sebagai inovasi baru dalam sistem keuangan global, namun terkendala dalam hal legalitas di beberapa negara seperti Indonesia. Disamping aspek legalitas, potensi yang dihasilkan dari mata uang kripto juga menarik perhatian. Sehingga timbul pertanyaan apakah sah jika mata uang tersebut dijadikan suatu alat tukar terlebih jika dikaji dalam perspektif Islam. Metode dalam penelitian ini berupa kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan melalui kajian literatur, fatwa ulama, serta perbandingan antara karakteristik cryptocurrency dan kriteria uang dalam hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa cryptocurrency membawa dampak ganda dalam keuangan Islam. Di satu sisi, ia dapat menjadi solusi terhadap masalah akses keuangan di komunitas Muslim, meningkatkan efisiensi ekonomi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Namun, di sisi lain, volatilitas harga, risiko kejahatan siber, dan ketidakpastian hukum berpotensi merugikan pengguna dan mengganggu stabilitas sistem keuangan Islam. Meskipun cryptocurrency menawarkan potensi keuntungan ekonomi yang signifikan serta dianggap memiliki kestabilan oleh beberapa kalangan, secara hukum positif di Indonesia statusnya belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar bertentangan dengan prinsip-prinsip mu’amalah dalam Islam. Dengan demikian, dari sudut pandang hukum Islam, cryptocurrency tidak memenuhi syarat sebagai alat tukar yang sah.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2025

Cara Mengutip

Cryptocurrency: Sahkah Sebagai Alat Tukar dalam Perspektif Islam?. (2025). ESKALASI, 1(1), 57-70. https://eskalasijournal.com/index.php/eskalasi/article/view/7