Wadi'ah Yad Dhamanah Perspektif Maqashid Syariah: Studi Konseptual dan Praktik di Perbankan Syariah

Penulis

  • Fajariah IAI Darussalam Martapura Penulis

Kata Kunci:

maqashid syariah, wadi'ah, yad dhamanah

Abstrak

Akad muamalah secara umum dibolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Salah satu bentuknya adalah praktik wadi’ah yad dhamanah di perbankan syariah, yakni penitipan barang atau dana kepada pihak lain yang dapat memanfaatkannya dengan tetap bertanggung jawab penuh atas risiko kerusakan atau kehilangan. Penelitian ini mengkaji akad tersebut melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya dalam aspek perlindungan harta (hifz al-mal), dengan menelaahnya dari tiga tingkat kemaslahatan: dharuriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan fakta dan analisis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad wadi’ah yad dhamanah memiliki relevansi dengan tiga tingkat kemaslahatan dalam maqashid syariah. Pada tingkat dharuriyyat, akad ini berfungsi melindungi harta yang dititipkan karena penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikannya secara utuh. Pada tingkat hajiyyat, akad ini mempermudah transaksi dan pengelolaan harta, seperti menyimpan atau meminjam barang dan uang. Sedangkan dalam tahsiniyyat, akad ini mendukung kesejahteraan jika dimanfaatkan untuk hal-hal produktif seperti investasi. Dengan demikian, akad wadi’ah yad dhamanah mendukung tercapainya tujuan maqashid syariah, khususnya dalam aspek pemeliharaan harta (hifz al-mal) sebagaimana tertuang dalam prinsip al-dharuriyyah al-khams.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2025

Cara Mengutip

Wadi’ah Yad Dhamanah Perspektif Maqashid Syariah: Studi Konseptual dan Praktik di Perbankan Syariah. (2025). ESKALASI, 1(1), 17-30. https://eskalasijournal.com/index.php/eskalasi/article/view/3